Paripurna KUA-PPAS APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024

Paripurna Ke-7 masa persidangan Ke-3 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap KUA-PPAS APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024. (foto:nv). 
Sekadau Kalbar, Sekadaupost- DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-7 masa persidangan Ke-3 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap KUA-PPAS APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024,bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (24/7/2023). 

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Handi dan Zainal. 

Hadir pada kegiatan tersebut, 21 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya. 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sekadau, Aron, mengatakan, Harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan Daerah sebagai implementasi dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebabkan Pemerintah Daerah harus berupaya menyelaraskan antara arah dan strategi serta target pembangunan baik disisi ekonomi maupun kesejahteraan, Redesain Pendapatan, transfer dana, transfer umum meliputi dana bagi hasil dan dana alokasi umum tentunya berdampak pada alokasi pembiayaan Daerah.

"Dalam rangka akselerasi pembangunan, perbaikan dan menjawab tantangan zaman subtansi undang-undang tersebut adalah mendorong kemandirian dan kesejahteraan, mulai dari adanya reformasi sistem perpajakan dan retribusi, pembiayaan daerah hingga sinergitas pusat Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah dan meningkatkan kualitas belanja Daerah, " ujarnya.

Bupati Sekadau juga mengatakan, Dalam pasal 89 dan pasal 90 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah diamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah dan selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama dan menjadi pedoman bagi perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat Daerah (RKA - SKPD).

"Dan selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau mengharapkan dukungan, masukan dan kerjasama kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat dalam pembahasan berikutnya," tutupnya. (nv). 



Tinggalkan Komentar

Back Next