PONTIANAK, Sekadaupost- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, musnahkan 9.497 butir pil ekstasi dan 1,5 kilogram ganja, Jumat (06/10/2023) pagi.Polda Kalbar Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan Dari Sejumlah Tersangka, Jumat , (06/10/2023) (Foto/TN)
Seperti diketahui sebelumnya, barang tersebut akan diedarkan di Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
Namun, nahas belum sempat diedarkan barang tersebut berhasil diungkap petugas.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan blander di kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kompol Agus Dwi Cahyono, mengatakan, ada dua pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan ini dengan inisial WA dan HP.
"Keduanya ditangkap dilokasi berbeda," kata Agus Dwi Cahyono.
Agus mengatakan, barang haram ini diamankan dari pengungkapan tiga TKP. Pengungkapan pertama dilakukan pada 9 September 2023. Saat itu, tim interdiksi mendapat laporan adanya pengiriman barang dari Medan yang diduga narkotika jenis ganja.
"Setelah sampai ke Lion Parcel tim bersama karyawan Lion Parcel mengantar paket ke penerima M di sekitar Masjid Jami," terangnya.
Akan tetapi, penerima pesanan ini tak kunjung datang. Alhasil sabu seberat 1.506.66 gram berhasil diamankan.
Selanjutnya, pada 23 September 2023 tim intradiksi melakukan serangkaian penyelidikan terkait ekstasi.
Agus mengatakan, pihaknya berkomunikasi dengan seseorang tersangka dengan memesan 100 butir ekstasi kepada pria berinisial HP.
"Dari pengungkapan ini 574 narkotika jenis ekstasi berhasil disita," terangnya.
Kepada petugas, HP mengaku masih menyimpan 35 bungkus ekstasi di rumah temanya WA di Jalan Karet.
"Disana ditemukan lagi 8793 butir ekstasi. Atau secara keseluruhan berjumlah 9.497 butir," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan sementara kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DS yang mengetahui asal barang.
"Pelaku juga mengaku baru satu kali melancarkan aksinya," terangnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan. Dan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TN
Tags:
#TNI-POLRI