Pemusnahan Barang Bukti 11,3 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Petugas BNN Kalbar menguji Keaslian Narkoba Sebelum Dimusnahkan Di Mapomdam XII/Tanjungpura, Selasa, (02/10/2023) pagi (Foto/TN)
PONTIANAK, BK - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, memimpin pemusnahan barang bukti Sabu seberat 11,3 Kilogram dan Ekstasi 10 ribu butir. Pemusnahan dilaksanakan di Mapomdam XII/Tpr, Jalan Rahadi Usman Pontianak, Kalimantan Barat. Selasa (02/10/2023) pagi.

Pemusnahan barang bukti oleh Pomdam XII/Tanjungpura kali ini merupakan hasil operasi penggagalan yang dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing pada Juli dan Agustus 2023 di wilayah perbatasan.

Pada bulan Juli Satgas berhasil menggagalkan 1.030 Gram Sabu dan 10 ribu butir Ekstasi di jalur tikus Desa Saparan, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Bulan Agustus Satgas kembali berhasil menggagalkan sebanyak 10.347 Gram Sabu di Desa Sei Tekam, Sekayam, Sanggau.

Pemusnahan diawali dengan pemeriksaan terhadap keaslian barang bukti oleh BNN Provinsi Kalbar. Selanjutnya pemusnahan Narkotika tersebut dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin Incinerator.

Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, menjelaskan, barang bukti Narkoba yang dimusnahkan kali ini jenis Sabu seberat 11,3 Kilogram dan Ektasi sebanyak 10 Ribu butir. Ini merupakan keberhasilan bulan Juli dan Agustus yang lalu.

"Kita sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan Kasad untuk perang melawan Narkoba. Dan hari ini barang bukti kita musnahkan didepan seluruh awak media dan Forkopimda serta tokoh masyarakat. Bahwa kita betul-betul serius perang melawan Narkoba," jelasnya.

Pemusnahan barang haram tersebut juga dihadiri oleh Orjen TNI Laksda TNI Nazali Lempo, Dansatidik Puspomad, Gubernur Kalbar diwakili Kasat Pol PP, Dirres Narkoba, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kalbar, Danlantamal XII/Pontianak, Danlanud Supadio, Danrem 121/Abw, Kepala BNNP Kalbar, Danpomdam XII/Tanjungpura dan Dansatgas Yonarmed 16/TK. (TN)

Tinggalkan Komentar

Back Next