Deklarasi ODF (Open Defecation
Free) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Desa Tamang. Foto:ist |
Deklarasi Desa ODF ini dihadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, Anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Demokrat, Hasan, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) kabupaten Sekadau, Henry Alpius, beberapa kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Forkopimcam, Kepala Desa beserta staf desa dan undangan lainnya.
Pada kesempatan ini, Bupati Sekadau, Aron menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 6 disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Untuk bisa mewujudkan kehidupan yang sehat harus didukung oleh lingkungan yang sehat. Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat menjadi tanggung jawab semua pihak mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, terutama oleh masyarakat itu sendiri.
Dalam penyelenggaraan pembangunan desa, diharapkan dapat mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan lingkungan yang mana salah satu wujud nyatanya berupa penyiapan desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yaitu desa yang masyarakatnya melaksanakan 5 (lima ) Pilar STBM, sebagai berikut:
1. Stop buang air besar sembarangan
2. Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir
3. Mengelola air minum dan makanan rumah tangga yang aman
4. Mengelola sampah rumah tangga dengan aman
5. Mengelola limbah cair rumah tangga
Desa STBM akan dapat diwujudkan salah satunya melalui deklarasi ODF atau Stop Buang Air Besar Sembarangan. Dengan ODF dapat menurunkan kejadian penyakit berbasis lingkungan diantaranya penyakit Diare, Thypoid, Kecacingan dan lain-lain.
“Tujuan yang ingin dicapai dari STBM adalah terwujudnya kondisi Sanitasi Total Masyarakat, di mana melalui pemberdayaan seluruh komponen masyarakat mampu melaksanakan 5 (lima) pilar STBM,” jelasnya
Desa ODF merupakan cikal bakal terwujudnya kabupaten sehat. Kabupaten sehat sendiri dimaknai sebagai suatu kondisi kesehatan yang bersih, nyaman dan aman untuk dihuni. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan dukungan dan partisipasi semua sektor mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO) dan oleh masyarakat itu sendiri.
“Saya percaya bahwa dengan usaha yang terus menerus dan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat itu sendiri,” ujarnya
Program STBM khususnya pilar pertama Stop Buang Air Besar Sembarangan akan dapat terlaksana dengan baik hal ini sudah dibuktikan oleh Desa Tamang terdapat daerah aliran sungai dan juga daerah yang rawan mengalami banjir dapat mewujudkan pilar pertama STBM sehingga pada hari ini gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan dapat kita deklarasikan di Desa Tamang sebagai desa ODF.
“Kami ucapkan terimakasih dan selamat kepada Kepala Desa beserta aparat dan kader desa serta masyarakat yang telah berhasil mencapai Desa Stop BABS. Saya memberikan apresiasi karena ODF desa Tamang dapat diwujudkan,” tutup Bupati Aron. [red]