Bupati Aron Sampaikan Pendapat Akhir Raperda APBD 2025

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Foto: Dok. Istimewa
SEKADAU, (Sekadau Post) - Bupati Sekadau, Aron, SH, menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan bersama DPRD terhadap Raperda APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sekadau, Jumat, (29/11/2024).

"Atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas kerja sama dan koordinasi sebagai mitra setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, sehingga Rancangan Perda APBD ini dapat dibahas tepat waktu tanpa mengurangi kualitas rancangan ini," ujar Bupati Sekadau, Aron, dalam sambutannya.

"Dengan demikian, kita dapat memastikan pelaksanaan APBD tahun depan berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Sekadau," sambungnya. 

Aron juga memberikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bersinergi dengan Badan Anggaran DPRD. "Ini menjadi harapan kita semua, bahwa dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera, dan bermartabat," ungkapnya.

Aron berkomitmen menjaga postur APBD yang sehat, dinamis, dan antisipatif, serta memenuhi fungsi sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah, pedoman manajemen dalam perencanaan kegiatan, serta tolok ukur untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintahan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Persetujuan Raperda ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Proses ini telah melalui tahapan dan mekanisme tata tertib DPRD serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 106 Ayat 1. Dengan demikian, Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu.

Bupati Aron mengimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sarana dan prasarana perkantoran, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK). 

"Pentingnya prinsip selektif, efisien, efektif, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas," tuturnya.

Tinggalkan Komentar

Back Next