Sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Barat untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Foto:dn
Sekadaupost — Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, turut hadir dan membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Perdaprov) Nomor 5 tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar.Acara ini diadakan di Gedung UMKM Center Sekadau, Kamis (23/11/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Forkopimda, Camat, dan beberapa Kepala Desa. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau sangat mendukung Perda ini karena dinilai sangat sesuai dengan kondisi daerah mereka.

"Perda ini sangat cocok dengan daerah kita karena Bupati memiliki visi dan misi serta satu program unggulan kami yaitu IP3K (Infrastruktur, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan untuk Kesejahteraan)," ungkap Wakil Bupati Subandrio.

Wakil Bupati Subandrio menjelaskan bahwa Perda tersebut sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Sekadau, yaitu "Maju, Sejahtera, dan Bermartabat," khususnya misi kelima yang menekankan pada peningkatan kesejahteraan petani dan buruh. Saat ini, upaya sedang dilakukan untuk mendorong petani di Kabupaten Sekadau, mengingat bahwa 82 persen dari masyarakat mereka adalah petani dan pekebun.

Dalam harapannya, Wakil Bupati Subandrio berharap melalui sosialisasi Perda ini, peserta dapat memahami bagaimana petani dapat diberdayakan, dan bagaimana pemerintah dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada mereka.

“Sosialisasi hari ini untuk memperkaya wawasan tentang Perda, bagaimana mengimplementasikannya,” tutur Wabup Subandrio.

Salah satu narasumber, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Thomas Aleksander, juga memberikan harapannya. Ia menginginkan agar Sekadau membuat Perda yang serupa, dengan fokus pada cara memberdayakan petani, konsep, dan gagasan untuk mendukung petani.

Ia mengungkapkan bahwa di Kalimantan Barat terdapat sekitar 51 ribu kelompok tani yang belum diberdayakan dengan baik. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah, camat, dan kepala desa untuk melakukan pendataan kelompok tani guna mencapai efektivitas dan efisiensi.

“Sebuah kelompok tani harus memiliki perencanaan ke depannya," kata Thomas Aleksander.

Dalam kesempatan yang sama, Martinus Sudarno dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa membuat Perda adalah tugas DPRD, namun perlu diimplementasikan dengan baik.

"Ikhtiar ini diperlukan karena sebagian lahan masyarakat sudah banyak yang beralih fungsi, sehingga setelah lahan dilindungi maka manusia pelaku petani juga dilindungi dan diberdayakan,” pungkasnya.

Sosialisasi Perda ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, terutama petani, mengenai perlindungan dan pemberdayaan yang dapat mereka terima sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 tahun 2022. [red]

Tinggalkan Komentar

Back Next