Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa, Aron: Penggunaan Dana Desa Harus Diprtanggungjawabkan

Bupati Sekadau Aron, saat membuka kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa di The Rich Jogja Hotel, Selasa (5/12/23). Foto:ist
Yogyakarta, Sekadaupost – Bupati Sekadau Aron, didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Sekadau Ny. Magdalena Susilawati Aron, membuka Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa di The Rich Jogja Hotel, Selasa (5/12/23).

Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan besar kepada desa dimana salah satunya dalam megelola keuangan desa. Tak hanya itu, Pemerintah Daerah juga diperintahkan untuk memberikan bantuan berupa Transfer Dana Desa (DD) untuk lebih meningkatkan kapasitas keuangan di desa.

Bupati juga mengatakan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat desa dalam bentuk musyawarah desa, dan itu artinya tidak ada lagi aparat Pemerintahan desa yang hanya memasang spanduk untuk publikasi rencana dan pembangunan desanya, tetapi harus mempertanggungjawabkan dana desanya dalam musyawarah desa.

“Dana desa harus dikelola secara transparan, partisipatif, akuntabel dan disiplin dalam administrasi dan penggunaan dananya, karena masyarakat desa mempunyai hak untuk mengetahui penggunaan dana yang diterima desanya dan juga berkewajiban melakukan pengawasan terhadap setiap rupiah atas dana desa yang ada,” kata Bupati.

Bupati juga berpesan agar aparat pemerintah desa taat pada aturan-aturan dalam melakukan pengelolaan dana desa, “tidak boleh ada Mark Up belanja, kegiatan fiktif, memasulkan kwitansi dan hal lainnya yang melanggar peraturan,” tambah Bupati.

Pada akhir sambutannya, Bupati berharap agar aparat pemerintah desa memiliki kemampuan dalam mengelola desanya, sehingga komitmen untuk melayani masyarakat dapat ditingkatkan guna mendukung terwujudnya Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat.

Kegiatan diikuti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta staf, Ketua Umum Institut Sinau Indonesia, Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, para Camat serta Seksi APD, para Kepala dan Sekretaris Desa Se-Kabupaten Sekadau serta tamu undangan lainnya.

Prokopim_Setda2023

Tinggalkan Komentar

Back Next