Rakor Penguatan Pengelolaan Pengaduan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online SP4N. Foto: Dok. Diskominfo Kabuapaten Sekadau |
"Pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya komunikasi timbal balik antara pemeritnah dan masyarakat," ujar Sapto dalam sambutannya.
Sapto mengatakan, pada 2023 lalu, tindak lanjut pengaduan Pemerintah Kabupaten Sekadau memperoleh nilai 2 dari skala 5. Dikatakan Sapto, nilai "cukup" ini harus menjadi perhatian bersama.
"Hal ini disebabkan ada beberapa aduan yang tidak ditindaklanjuti sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan," ucapnya.
Hingga pada tahun 2024, tindak lanjut pengaduan mengalami peningkatan, di mana 88,8 persen aduan tuntas ditindaklanjuti. Sapto membeberkan, ada 1 aduan masyarakat yang tidak ditanggapi oleh instansi tujuan.
"Selain itu, hal yang menjadi perhatian kita bersama adalah peningkatan partisipasi pemangku kepentingan melalui komunikasi publik dan brand image dengan realisasi sosialisasi dan publikasi melalui media sosial serta cetak tetang SP4N Lapor kepada masyarakat," jelas Sapto.
Dikatakan Sapto, rapat koordinasi ini adalah untuk mendorong instansi pemerintah memberikan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi dengan baik. Menururtnya, peningkatan kapasitas bagi admin yang juga bertindak sebagai pejabat penghubung di instansi masing-masing untuk memenuhi target capaian rencana aksi pengelolaan pengaduan pelayanan publik Kabupaten Sekadau tahun 2021-2024.
"Pemkab Sekadau juga konsisten dalam menerapkan pengelolaan pengaduan melalui SP4N Lapor karena adanya pengaduan bukan berarti baiknya pelayanan. Begitu juga sebaliknya, tidak ada pengaduan bukan berarti baiknya pelayanan. Hal yang lebih penting adalah adanya komunikasi yang harmonis antara pemerintah dengan rakyat," tutur Sapto.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Diskominfo Kabupaten Sekadau, Matius Jon, dan OPD di lingkungan Pemkab Sekadau.