Kasatpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang. Foto: Dok. Sekadau Post |
Kasatpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang, menjelaskan pemerintah memiliki kewajiban dalam rangka memelihara atau menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Sekadau melakukan langkah strategis melalui program dan kegiatan, salah satunya penanganan gangguan trantibum.
"Pertama, meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Satpol PP dan perlindungan masyarakat dalam melaksanakan tugas yang bernuansa hak asasi manusia," ujar Ugang, Rabu, 13 November 2024.
Kedua, Satpol PP Kabupaten Sekadau melakukan kerja sama antar-lembaga dan kemitraan untuk menjaga atau mencegah gangguan trantibum. "Kegiatan pencegahan gangguan dan ketentraman umum ini dilakukan melalui deteksi dini, pencegahan dini, pembinaan serta penyuluhan secara mobile, seperti patroli dan pengamanan di setiap ada kegiatan pemerintah daerah," jelas Ugang.
Selanjutnya, jika terjadi gangguan, kata Ugang, maka akan dilakukan penindakan secara humanis. Hal ini diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi secara kelompok maupun individu.
Ugang bilang, yang tak kalah pentingnya adalah penyediaan pelayanan dasar dalam rangka dampak penegakan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. "Di mana, ketika ada gejolak pada saat kita melaksanakan penertiban atau penindakan, maka di situ juga kita harus meminimalkan dampak yang ditimbulkan, mungkin dengan sosialisasi secara langsung maupun secara kelompok," tutur Ugang.