JAKARTA, SP - Pada Rabu, 8 November 2023, Bupati Sekadau Aron, menjadi narasumber pada Dialog Implementasi European Union Deforestation-free Regulator (EUDR) yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta. European Union Deforestation-free Regulator (EUDR) adalah regulasi yang mengatur penempatan dan impor komoditas yang dapat menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan ke pasar Uni Eropa.Dialog Implementasi European Union Deforestation-free Regulator (EUDR)
yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta. Foto:ist
EUDR dirancang untuk mengatasi konsumsi Uni Eropa yang berkontribusi terhadap deforestasi dan mendorong keberlanjutan dalam produksi berbagai komoditas seperti kayu, minyak sawit, kopi, kakao, karet, kedelai, dan daging sapi. Regulasi ini telah menimbulkan berbagai kontroversi, terutama di negara produsen seperti Indonesia, yang diperkirakan akan berdampak langsung pada petani kecil yang terlibat dalam produksi kelapa sawit, kakao, dan kopi.
Dalam dialog ini, Kaoem Telapak memimpin inisiatif untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan, bertukar pembelajaran dan pengalaman, serta berbagi informasi terkait implementasi EUDR. Bupati Aron memaparkan strategi pembangunan perkebunan di Kabupaten Sekadau dengan fokus pada mendorong komoditas perkebunan berkelanjutan. Beberapa poin yang dijelaskan dalam paparannya melibatkan:
1. Penguatan Database Perkebunan dan Pengelolaan Data Berbasis Spatial: Upaya untuk meningkatkan ketersediaan data yang akurat dan terkini terkait perkebunan.
2. Peningkatan Produksi dan Produktivitas Perkebunan: Langkah-langkah untuk meningkatkan hasil dan efisiensi produksi.
3. Pemberdayaan Masyarakat Adat: Fokus pada pemberdayaan masyarakat adat dalam konteks perkebunan.
4. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan: Implementasi praktik-praktik yang mendukung pelestarian lingkungan.
5. Sertifikasi Komoditas Perkebunan: Menerapkan standar sertifikasi untuk memastikan keberlanjutan dalam produksi perkebunan.
Bupati Aron juga memberikan penjelasan mengenai dukungan Pemerintah Daerah terhadap kerjasama antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pemerintah Desa, Lembaga Adat, SPKS, dan petani/masyarakat. Langkah-langkah ini mencakup perlindungan dan pengelolaan area konservasi berbasis kearifan lokal.
Dialog tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian terkait, Kedutaan Besar di Indonesia, Dinas Provinsi dan Kabupaten, lembaga non-pemerintah, dan sektor swasta yang terlibat dalam produksi komoditas berisiko terhadap deforestasi. [red]
Tags:
#PEMDA