(21/11/2023).
Pada kesempatan itu, Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan bahwa penyediaan dana hibah kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Sekadau tahun 2023 dan 2024 untuk KPU Sekadau sebesar Rp 16.881.230.000 miliar dengan pencairan dua tahap, yakni tahapan 2023 dan tahapan 2024.
“Ini merupakan nilai keseluruhan yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai tindaklanjut dari Kemendagri,” kata Aron
"Dengan telah ditandatanganinya NPHD ini adalah sebagai bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkada serentak serta diharapkan penggunaannya harus sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya
Saya juga berharap agar kita semua bisa mewujudkan Pilkada yang bersih, berintegritas dan berkualitas,” harap Bupati Aron.
“Tidak lama lagi kita akan memasuki proses Pemilu yang jadwal kampanye mulai tanggal 28 November nanti. Oleh karena itu saya berharap kepada kita semua, masing-masing untuk menjaga situasi dan kondisi di daerah kabupaten Sekadau agar prose Pemilu bisa berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. [dn/as]