Sekadaupost, Selasa (21/11/2023) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, membuka kegiatan Konsultasi Publik II dalam penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Serbaguna lantai 2 Kantor Bupati Sekadau.Konsultasi Publik II dalam penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045.Foto:nv
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Apeng Petrus, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau atas terselenggaranya Konsultasi Publik II ini. Ia menjelaskan bahwa dokumen RPJPD akan menjadi panduan utama dalam merinci langkah-langkah pembangunan untuk memecahkan permasalahan utama dan strategis di Kabupaten Sekadau.
"Dalam penyusunan dokumen RPJPD tahun 2025-2045, dokumen ini tidak hanya berisi data kinerja dan informasi pembangunan, tetapi juga memahami permasalahan daerah yang paling utama dan strategis yang akan dipecahkan hingga akhir masa periode pembangunan jangka menengah," kata Apeng Petrus.
Lebih lanjut, Apeng Petrus menjelaskan bahwa RPJPD juga akan menjelaskan dan menjabarkan visi serta misi daerah, berdasarkan permasalahan dan isu strategis secara terukur dan spesifik yang akan dicapai hingga akhir periode pembangunan daerah. Arah kebijakan pembangunan jangka panjang juga akan diuraikan, menggambarkan keterhubungan sasaran pokok dengan pentahapan pembangunan setiap lima tahun selama empat periode.
"Sasaran pokok ini merupakan kuantifikasi atau penargetan dengan Indikator Kinerja yang akan diukur untuk memastikan pencapaian tujuan pembangunan," tambahnya.
Apeng Petrus juga menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan, yang merupakan upaya sadar dan terencana untuk memadukan dimensi lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan. Hal ini bertujuan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup, keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup bagi generasi masa kini dan masa depan. [red]
"Pengkajian pembangunan berkelanjutan dilakukan melalui identifikasi, pengumpulan, dan analisis data yang mencakup kondisi umum daerah, capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan, dan pembagian peran antara pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan pihak terkait lainnya," pungkasnya.
Dengan Konsultasi Publik II ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dapat memberikan kontribusi berharga dalam pembentukan RPJPD, menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, dan menjawab kebutuhan serta aspirasi masyarakat Kabupaten Sekadau.
Tags:
#PEMDA