Dekranasda Sekadau Kenalkan Kain Kumuk Mualang

Kain Kumuk Mualang. Foto: Dok. Dekranasda Kabupaten Sekadau
SEKADAU, (Sekadau Post) - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sekadau mengenalkan Kain Kumuk Mualang. Kain Kumuk Mualang ini memiliki sejarahnya.

Menurut sumber cerita Temenggung Labung (Temenggung Dayak Mualang) yang diceritakan dalam bentuk tertulis oleh Drs. Arsenius Meningan dan sang istri Hendrika sekaligus pemilik Kain Kumuk Mualang, Kain Kumuk Mualang merupakan sarung kehormatan bagi sub suku Mualang. 

Sejarah awalnya menceritakan tradisi pada zaman ngayau (perang antar-suku), kain ini biasaya digunakan untuk menari menyambut kedatangan kepala (tengkorak) hasil ngayau

Setelah anak gadis menari membawa 'Kain Kumuk', maka pengayau (tuak) mengeluarkan tengkorak lalu penari membungkuskan tengkorak tersebut dengan kain kumuk dan dibawa naik ke Ruai (Rumah Panjang).

Maka dimulailah acara 'Gawai Kepala', biasanya diteruskan dengan gawai perkawinan antara 'Tuak" dan gadis yang menyambut kepala/tengkorak. Karena syarat seorang laki-laki boleh menikah apabila ia telah memperoleh kepala/tengkorak hasil ngayau.

Motif Kain Kumuk ini ada 3, yaitu: 

1. Motif "Buau Bekayau" yang artinya hantu saling berhadapan untuk berperang/saling membunuh yang melambangkan kegagahan/ keperkasaan dan kekuatan fisik.

2. Motif "Raung Berapung" atau gambar kodok yang bersantai pada sungai yang tenang, melambangkan kehidupan yang tenang, aman, tenteram, damai tanpa gangguan dari pihak lain maupun gangguan alam biasanya disebut dengan simbol “Raung Berapung di Nanga Lempak. 

3. Motif “Emperusung Ulu Sungai” adalah ikan yang mirip kepala buaya yang biasa hidup di uncak sungai kecil, diambil sebagai simbol atau lambang perantauan orang Dayak mulai dari muara sungai sampai puncak hulu sungai, untuk memcari tempat membuka ladang dan menghidupi sanak keluarganya serta sekaligus membuka pemukiman atau perkampungan baru

Setelah tidak ada tradisi “Ngayau”  maka Kain Kumuk sering dipakai untuk Pengikat Kepala Para Pemangku Adat (Tumenggung), Tabib (Dukun), dan Mereka yang memiliki status sosial tinggi dalam masyarakat pada acara- acara tertentu dan resmi.

Kain ini tidak boleh dipakai oleh umum atau sembarangan orang karena mengandung mistis. Oleh sebab itu pada proses pembuatannya juga mengandung konsekuensi tinggi, penenunnya harus mampu menyelesaikan dengan baik, jika tenunannya tidak selesai atau berhenti di tengah jalan maka orang tersebut terancam mati mendadak (Mati  Pungkak/ Mati Mantak) atau dengan kata lain mati tanpa tanda/ sebab/ tanpa sakit.

Atas dasar itulah maka “Kain Kumuk” sangat langka.

Tinggalkan Komentar

Back Next