SEKADAU, (Sekadau Post) - Pemkab Sekadau mengimbau masyarakat untuk mewaspadai rabies. Pemkab Sekadau juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Rabies.Sekretaris DKP3 Kabupaten Sekadau, Utin Ramdiana. Foto: Dee
"Kalau masyarakat ada yang punya hewan peliharaan seperti anjing tolong divaksin. Masyarakat bisa menghubungi pihak desa atau kecamatan. Vaksinasi dilakukan petugas kami, gratis," ujar Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, Utin Ramdiana, Rabu (20/11/2024).
Ia mengingatkan, jika menemukan kasus rabies dengan gejala klinis anjing tiba-tiba ganas, menyerang, dna menggigit tidak terkendali agar segera melapor ke petugas Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau untuk diambil tindakan pada anjing tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat jika terjadi kasus gigitan anjing atau Hewan Penular Rabies (HPR) pada manusia agar segera melakukan tata laksana pencegahan yaitu mencuci luka dengan sabun dan air mengalir 10-15 menit. Selanjutnya dibawa ke puskesmas supaya diambil tindakan segera," imbaunya.
Utin Ramdiana juga mengimbau masyarakat agar memelihara anjing dengan baik dan divaksinasi rabies secara rutin, minimal 1 kali dalam setahun.
"Masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang provokatif pada HPR dengan cara tidak mengganggu hewan yang sedang makan, tidur, dan yang baru melahirkan untuk mencegah gigitan HPR," pungkasnya.