SEKADAU, (Sekadau Post) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sekadau, Matius Jon, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kasus penipuan online. Modus penipuan ini sering kali dilakukan dengan cara memanfaatkan aplikasi-aplikasi tertentu yang bertujuan mencuri data pribadi calon korban.Kepala Diskominfo Kabupaten Sekadau, Matius Jon. Foto: Dee
"Penipuan online saat ini memang marak terjadi. Meski jarang ada laporan resmi karena korban tidak tahu cara melapor, tapi kami sering mendengar keluhan masyarakat yang menjadi korban penipuan seperti ini," kata Jon diwawancarai baru-baru ini.
Jon menjelaskan, modus penipuan online biasanya melibatkan penyebaran tautan atau aplikasi tertentu. Ketika korban tergoda untuk mengunduh atau membuka aplikasi tersebut, algoritma yang disematkan oleh pelaku akan menyadap data pribadi korban. Data tersebut kemudian digunakan untuk berbagai tindak kejahatan, seperti pemerasan atau meminta uang kepada pihak lain dengan mengatasnamakan korban.
"Contoh yang sering kami terima adalah modus APK undangan yang dikirim melalui WhatsApp atau pesan tentang tilang elektronik yang mengatasnamakan kepolisian. Ini adalah bentuk-bentuk penipuan yang cukup banyak dikeluhkan masyarakat," jelas Jon.
Untuk itu, Jon mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pesan mencurigakan, terutama yang mengandung tautan atau aplikasi. "Jika menerima kiriman seperti itu, jangan langsung dibuka. Lebih baik selidiki dulu atau tanyakan kepada pihak terkait untuk memastikan keasliannya," imbaunya.