SEKADAU, (Sekadau Post) - Memasuki masa tenang Pilkada serentak 2024, Satpol PP Kabupaten Sekadau membantu menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK). Penurunan APK itu dilakukan pada Minggu, 24 November 2024.Petugas menurunkan APK. Foto: Dok. Satpol PP Kabupaten Sekadau
Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang mengatakan, sebanyak 22 personel diturunkan untuk menurunkan APK. Penurunan APK tersebut dilaksanakan bersama tim gabungan bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau.
"Personel dibagi tiga tim, yaitu rute Jalan Sanggau, Jalan Rawak, dan Jalan Sintang," ujar Ugang, Senin (25/11/2024).
Ugang mengatakan, penurunan APK itu dilaksanakan pada masa tenang Pilkada, terhitung mulai 24-26 November 2024.
"Penertiban dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan, terutama setelah masa kampanye resmi berakhir," tuturnya.