Sekadau Kalbar, Sekadaupost- Dalam Paripurna Ke-13 DPRD Kabupaten Sekadau dengan Agenda Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 buah Raperda yang diselenggarakan pada Selasa (12/9/2023), Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal memimpin rapat dengan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy, dan Wakil Ketua I, Handi.Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 buah Raperda. (foto:nv).
Sebanyak 16 Anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Kabupaten, Mohammad Isa, para Kepala SKPD, dan undangan lainnya turut hadir dalam acara tersebut.
Mohammad Isa mengucapkan terima kasih atas masukan para Anggota Dewan terhadap Eksekutif, khususnya terkait tiga buah Raperda.
Mohammad Isa menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam pengoptimalan pemungutan pajak dan retribusi daerah adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan pajak dan retribusi daerah serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang sanksi pajak.
"Terkait Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, mereka telah mempertimbangkan kearifan lokal terkait kepemilikan rumah adat dalam masyarakat hukum adat," kata Mohammad Isa.
"Hukum adat yang diterapkan didasarkan pada norma dan kearifan lokal yang berlaku di lingkungan masyarakat, serta mempertimbangkan perkembangan arsitektur dan rekayasa," tambahnya.
Selain itu, Mohammad Isa juga menjelaskan penentuan dan tipe perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah yang relevan.
"Urusan pemerintahan dibagi menjadi beberapa rumpun urusan pemerintahan, dan penentuan tipe dinas dilakukan berdasarkan sejumlah faktor, termasuk skor akhir faktor umum, faktor teknis, dan faktor geografis.
Selama evaluasi kelembagaan, mereka telah melakukan tipologi dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tutupnya. (nv).