APBD Tahun 2024 Disetujui, ini Pidato Bupati Sekadau

Bupati Sekadau, Aron saat menyampaikan pidatonya pada rapat paripurna DPR Sekadau dengan agenda, Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024. Foto:as
Sekadaupost – DPRD kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan  ke-1 dalam pembicaraan tahap kedua dengan Agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024, bertepat di ruang rapat utama kantor DPRD Sekadau.

“Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Sekadau Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang terhormat atas kerja sama, atas kerja keras serta sumbangan pemikiran yang konstruktif sehingga rancangan Rancangan APBD ini dapat dibahas dan diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas dari pembahasan Rancangan Perda ini,” ucap Bupati Sekadau, Aron.

Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau yang dapat bersinergi dengan badan anggaran DPRD Kabupaten Sekadau sehingga pembahasan rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024 dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah kita tentukan bersama,” tambahnya

Pendapat, kritik dan saran yang disampaikan kepada pemerintah daerah selama proses pembahasan akan menjadi bahan masukan dalam upaya pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah dan pelaksana pembangunan di masa masa mendatang.

Seluruh proses pembahasan tersebut menunjukkan besarnya perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk membangun Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini menuju Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat. Serta komitmen kita bersama untuk menjaga postur APBD yang sehat, dinamis dan antisipatif serta memenuhi fungsi sebagai dasar untuk melaksanakan Pendapatan dan Belanja,” bebernya

“Pengambilan keputusan bersama antara pemerintah dan DPRD pada hari ini tentu telah melalui tahapan dan mekanisme serta tata tertib DPRD serta telah sesuai dengan amanat pasal 106 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 sehingga Raperda APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024 sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu,” terangnya.

Namun kondisi Raperda yang telah disetujui bersama ini tentu belum mampu mengakomodir seluruh program kegiatan yang direncanakan, mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik yang dengan konsekuensi beban biaya baru yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan Pemilukada tahun 2024. Demikian pula struktur dana transfer pemerintah pusat belum mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebagian Dana Alokasi Umum masih ditentukan penggunaannya sehingga membatasi pemerintah daerah dalam melakukan pembiayaan program program-kegiatan pada SKPD.

Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh SKPD untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sarana dan prasarana perkantoran, termasuk alat tulis kantor serta secara bertahap beralih ke dokumen digital,” tutup Aron. (red)

Tinggalkan Komentar

Back Next