Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau,
Mohammad Isa saat membacakan Draf Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024. Foto:as |
Pada kesempatan ini Mohammad Isa membacakan draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau, tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat 1 Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Kepala daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan Perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 31 Juli 2023.
“Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024,” jelasnya
“Mengingat dan seterusnya dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau dan Bupati Sekadau memutuskan, menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahu anggaran 2024,” tutup Sekda Mohammad Isa. (red)