Sekadaupost - Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Fasilitasi Hukum Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara tahun 2023. Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Jalan Merdeka Timur Pal 9, pada Jumat, 1 Desember 2023.Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Fasilitasi Hukum Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara antara Pemkab Sekadau dan Kejari Sekadau tahun 2023.
Bupati Sekadau, Aron, menyatakan bahwa MoU ini merupakan langkah penting untuk menjalin koordinasi dan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau dalam menangani permasalahan hukum yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM).
"MoU ini adalah kebutuhan esensial karena keterbatasan Pemkab untuk beracara di pengadilan dan memahami dampak kasus dan hukum," jelas Bupati Aron. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat.
Bupati juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kejaksaan Negeri Sekadau dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Kabupaten Sekadau. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. "Saya berharap Kejari kabupaten Sekadau dan jajarannya dapat membina para SKPD agar mereka tidak melanggar hukum," tambah Bupati Aron.
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau dapat memberikan dampak positif dalam menegakkan hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sekadau.
Tags:
#PEMDA