Sekadaupost – Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Fasilitasi Hukum Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara tahun 2023. Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau pada Jumat (1/12/23).Penantanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Fasilitasi Hukum Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara tahun 2023. Foto:dn
Bupati Sekadau, Aron, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, menjadi pihak yang menandatangani MoU tersebut. Keputusan ini diambil untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Adyantana Meru Herlambang menyampaikan bahwa MoU ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Kita berharap dengan adanya MoU antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan Kejaksaan Negeri Sekadau, silaturahmi kita tetap terjalin, dan kita tetap bersinergi," ungkap Adyantana Meru Herlambang.
Selanjutnya, Adyantana Meru Herlambang memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau karena telah menunjuk Kejaksaan Negeri Sekadau sebagai saksi dalam gugatan yang dihadapi oleh Pemkab Sekadau terkait kepemilikan tanah di Perumda Sirin Meragun.
"Kejaksaan Negeri Sekadau memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Sekadau karena telah menunjuk kami sebagai saksi gugatan," tutup Adyantana Meru Herlambang. (dn/as)
Tags:
#PEMDA