Sekadau, Sekadau Post - Bupati Sekadau, Aron, melantik
Kepala Desa (Kades) Antar Waktu dalam sebuah upacara yang berlangsung di
ruang Serbaguna Lantai 2 kantor Bupati Sekadau pada Selasa (16/1/2023).
Setelah pengambilan sumpah janji, Bupati Aron menyampaikan proses
pengangkatan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Desa.Bupati Sekadau, Aron, melantik
Kepala Desa (Kades) Antar Waktu dalam sebuah upacara yang berlangsung di
ruang Serbaguna Lantai 2 kantor Bupati Sekadau pada Selasa (16/1/2023). Foto:dn
Menurut
Bupati Aron, ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam kasus sisa masa
jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 tahun karena
diberhentikan, Bupati dapat mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari
Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa sampai
terpilihnya Kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah desa.
Sebelas
desa di Kabupaten Sekadau telah menjalankan musyawarah desa untuk
memilih Kepala Desa. Musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah
desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan tokoh masyarakat
di setiap desa. Hasil musyawarah desa kemudian ditindaklanjuti dengan
Surat Keputusan Bupati Sekadau tentang pemberhentian Penjabat Kepala
Desa dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu.
Desa-desa
yang mengalami pergantian antar waktu antara lain Ensalang, Sunsong,
Tapang Perodah, Tinting Boyok, Tamang, Sungai Ayak 1, Sungai Ayak 2,
Merbang, Belitang 2, Balai Sepuak, dan Batuk Mulau.
"Masa jabatan
kepala desa antar waktu hanya melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa
yang telah diberhentikan periode 2019-2025 yang telah mengundurkan diri
karena berbagai alasan sesuai usulan surat permohonan masing-masing,"
jelas Bupati.
Bupati Aron menekankan bahwa Kepala Desa yang
dilantik secara hukum telah sah menjadi Kepala Desa dan memberikan pesan
kepada mereka agar selalu mengedepankan dan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyarankan agar berkoordinasi
dengan baik dengan Dinas Penmerintahan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra Pemerintahan Desa, Camat, dan
Dinas terkait.
"Jangan ada lagi kepala desa yang tidak mau
terbuka dengan bawahan dan BPD proaktif berkoordinasi mengikuti
pelatihan bimbingan teknis dan rapat-rapat yang berkaitan dengan desa
dan pemerintah desa. Selamat menjalankan tugas untuk kepala desa yang
baru," pungkasnya. (red)
Tags:
#PEMDA