Rapat Persiapan PLK SKPD Tahun 2023 Dilingkungan Pemda Sekadau

Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2023 di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau, Rabu 10 Januari 2023. Foto:ist
Sekadau, Kalbar||Sekadau Post – Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2023 di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau, Rabu 10 Januari 2023.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan ucapkan terima kasih atas pencapaian MCP KPK Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk tahun 2023 yang mencapai 92%, terbaik keempat setelah Provinsi Kalbar, Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas. Serta terbaik ke-38 se-Indonesia dan dengan semangat yang sama akan semakin kita tingkatkan ditahun berikutnya,: ungkap Bupati Aron mengawali sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2023 di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau, Rabu 10 Januari 2023.

Bupati melanjutkan, dengan berakhirnya siklus penatausahaan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023, maka langkah berikutnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau yaitu penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada publik. Laporan keuangan yang disusun sebagaimana diamantkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 merupakan laporan keuangan pada entitas akuntansi atau SKPD yang dikonsolidasikan menjadi laporan keuangan pemerintah daerah dan disusun serta disajikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau telah berdaya upaya dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip dasar akuntansi, hal tersebut dibuktikan dengan telah meraih Opini WTP dari BPK-RI Perwakilan Kalimantan Barat sebanyak 11 kali berturut-turut. Dan pada saat ini kita kembali diperhadapkan dengan tanggungjawab dalam penyusunan laporan keuangan yang tentunya diharapkan kembali meraih opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya

Dalam meraih opini tersebut tidaklah mudah dan perlu kerjasama semua pihak serta menjadi perhatian bersama terutama para Kepala SKPD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dalam penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2023 dengan memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Memastikan pengakuan pendapatan tahun 2023 sesuai dengan standar

akuntansi pemerintahan dan Kas pada Bendahara Penerimaan per 31 Desember

sudah disetor ke Kas Daerah.

2. Memastikan posisi Saldo Kas dan atau UYHD bendahara pengeluaran per 31

Desember sudah sesuai dan disetor ke Kas Daerah.

3. Mencatat dan melaporkan pekerjaan-pekerjaan yang sudah dilaksanakan

namun belum terbayarkan ditahun 2023 baik pekerjaan fisik maupun belanja

jasa seperti listrik, air dan internet/telepon.

4. Menyajikan dan melaporkan persediaan barang per 31 Desember yang ada di

SKPD seperti persediaan obat-obatan, barang cetakan, hewan/ternak dan

termasuk belanja barang yang diserhakan kepada pihak ketiga/masyarakat

yang belum diserahkan.

5. Terhadap belanja diluar mekanisme SP2D seperti dana Bantuan Operasional

Sekolah, JKN-FKTP, BLUD RSUD serta Dana Desa agar dapat segera dilaporkan

untuk dilakukan pengesahan belanja sehingga dapat mengetahui posisi saldo

kas per 31 Desember 2023.

6. Melaporkan penerimaan hibah yang menjadi aset tetap kedalam kartu

inventaris barang.

7. Terhadap pekerjaan-pekerjaan yang masuk dalam Kategori Konstruksi Dalam

Pengerjaan (KDP).

8. Memastikan seluruh belanja barang/jasa yang menambah nilai aset tetap

sudah diatribusikan seperti belanja jasa perencanaan dan pengawasan.

Selanjutnya, mengingat batas waktu penyusunan dan penyampaian laporan keuangan SKPD kepada Bupati melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebagaimana diamanatkan dalam PP nomor 12 tahun 2019, maka ditekankan kepada seluruh kepala SKPD dapat segera menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD secara tepat waktu untuk selanjutnya dikonsolidasikan oleh PPKD dan disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran untuk selanjutnya direview dan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (red)

Tinggalkan Komentar

Back Next