SEKADAU, (Sekadau Post) - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna, pada Jumat (18/10/2024). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sekadau ini dihadiri oleh Wakil Ketua Sementara DPRD serta anggota DPRD Kabupaten Sekadau.Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Foto: Lia/PWI Sekadau
Rapat kali ini merupakan yang kedua dalam masa persidangan pertama tahun 2024-2025, dengan agenda utama penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau untuk masa jabatan 2024-2029. Diketahui dalam Pileg 2024, PDIP meraih suara tertinggi disusul Gerindra dan Demokrat.
Berdasarkan surat dari tiga pimpinan partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD, pimpinan sementara DPRD melaksanakan proses penetapan pimpinan. Penetapan ini akan dituangkan dalam keputusan DPRD dan berita acara rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten dan kota akan diresmikan oleh keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintahan bupati. Oleh karena itu, pimpinan sementara DPRD akan menyampaikan surat dan administrasi kelembagaan usulan pemimpinan pengangkatan pimpinan DPRD kepada pejabat Gubernur Kalimantan Barat melalui Bupati Sekadau untuk proses lebih lanjut.
Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah menetapkan Hermanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Ketua DPRD, dan Handi dari Gerindra. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yang dilakukan di Sekadau pada 18 Oktober 2024.
Dengan demikian, diharapkan kepemimpinan yang baru dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Sekadau dalam periode mendatang.