Satpol PP Sekadau Akan Revisi Perda Trantibum, Ini Alasannya

Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang. Foto: Dok. Istimewa
SEKADAU, (Sekadau Post) - Pemkab Sekadau melalui Satpol PP Kabupaten Sekadau akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Perda tersebut akan direvisi pada tahun ini.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang, mengungkapkan pada tahun ini Perda tersebut akan direvisi. Bahkan, revisinya lebih dari 50 persen.

"Revisi ini dilakukan melalui kajian akademisi, yaitu oleh teman-teman kita yang ada di Universitas Tanjungpura Pontianak," ungkapnya, Sabtu (16/11/2024).

Ugang menjelaskan, perubahan atau revisi ini dilakukan dalam rangka mengikuti perkembangan situasi dan kondisi saat ini. Kemudian, di Perda lama tidak memuat masalah sanksi denda maupun pidana.

"Oleh karena itu, di perubahan tahun 2024 ini kedua sanksi itu kita muatkan," jelas Ugang.

Terkait pendekatan yang dilakukan dalam penyelenggaraan ketentraman masyarakat pada revisi akan dimunculkan informatif, dialog dialogis, dan persuasif. Pendekatan itu yang nantinya dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Kemudian penyelenggaraan ketertiban umum, di mana yang di Perda lama itu ada 13 tertib, nanti bertambah 1 tertib," ujar Ugang.

Tertib yang dimaksud, yaitu tertib kebersihan, tertib bangunan dan izin usaha, tertib lingkungan, tertib sungai parit dan saluran, tertib parkir dan angkutan jalan raya, tertib usaha tertentu, tertib sosial, tertib tata ruang, tertib jalan, tertib pendidikan, tertib barang milik daerah, tertib pajak daerah dan distribusi daerah, tertib tempat hiburan dan keramaian, kemudian tertib keadaan bencana.

"Nah, ini yang dimuat di Perda baru yang akan direvisi," pungkasnya Ugang.

Tinggalkan Komentar

Back Next